Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 24 April 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.
ASN yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi. Fasilitas kendaraan dinas juga tidak akan disediakan pada hari Rabu.
Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Kebijakan ini mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum untuk berangkat, bertugas dinas, dan pulang kerja setiap hari Rabu. Hal ini disampaikan langsung oleh Pramono, perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai insentif, ASN diberikan akses gratis untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT Jakarta pada hari Rabu.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menciptakan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN Jakarta. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta yang semakin parah setiap harinya.
Pengecualian untuk Kelompok Tertentu
Meskipun kebijakan ini bersifat wajib, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu.
Pengecualian diberikan kepada ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus untuk menjalankan tugasnya.
Hal ini tercantum jelas dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.
Jenis transportasi umum yang diperbolehkan meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkutan kota (angkot), kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan seluruh pegawainya mematuhi aturan ini.
Pelaporan dengan Swafoto
Sebagai bentuk pengawasan dan pelaporan, ASN diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka menggunakan transportasi umum.
ASN wajib mengirimkan swafoto saat berangkat dan pulang kerja sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan ini.
Foto tersebut kemudian harus dilaporkan kepada admin bagian kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD).
Metode pelaporan dapat melalui berbagai media, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan oleh masing-masing PD atau UKPD.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan dan memastikan seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini mencakup berbagai moda transportasi umum massal, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta terhadap pembangunan berkelanjutan dan mobilitas hijau.





