Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat ini tengah menjalani persidangan terkait kasus gratifikasi dan upayanya membantu Gregorius Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dalam perkara tewasnya Dini Sera. Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkapnya keterlibatan Zarof dalam pendanaan sebuah film berjudul “Sang Pengadil.” Penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap Zarof sebelumnya telah menemukan ratusan miliar rupiah uang tunai dan puluhan kilogram emas di kediamannya.
Zarof didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA, dari tahun 2012 hingga 2022. Jaksa menyebut uang tersebut diterima sebagai imbalan bantuan dalam pengurusan berbagai perkara. Jabatan terakhir Zarof di MA adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Ia juga didakwa membantu pengurusan kasasi Ronald Tannur, menerima janji imbalan Rp 1 miliar jika kasasi tersebut menghasilkan vonis bebas.
Andil Zarof dalam Pendanaan Film “Sang Pengadil”
Peran Zarof dalam film “Sang Pengadil” terungkap melalui kesaksian Bert Nomensen Sidabutar, seorang pengacara. Bert mengaku kebingungan saat Zarof meminta bantuan “1 meter” untuk film tersebut. Istilah “1 meter”, menurut penjelasan Zarof, ternyata bermakna Rp 1 miliar.
Bert mengaku tertarik berinvestasi karena meyakini film bertema hukum ini akan sukses besar. Ia pun menyerahkan uang Rp 1 miliar ke rumah Zarof di Jakarta Selatan. Keputusannya didasari pada keyakinan bahwa belum ada film bertema hukum yang sukses di pasaran.
Kaitan Pendanaan Film dengan Pengurusan Perkara
Jaksa penuntut kemudian menyelidiki lebih dalam hubungan antara pemberian uang Rp 1 miliar dan dugaan bantuan pengurusan perkara. Bert mengakui bahwa Zarof menawarkan jasanya untuk mengurus perkara hukum.
Bert menyerahkan dua berkas perkara yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Zarof. Sayangnya, kedua perkara tersebut ditolak oleh majelis hakim, membuat Bert kecewa. Meskipun demikian, Bert menegaskan bahwa pemberian uang tersebut utamanya ditujukan untuk pendanaan film “Sang Pengadil”.
Film “Sang Pengadil” dan Penangkapan Zarof Ricar
Film “Sang Pengadil”, yang diproduseri Zarof, telah tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024, bertepatan dengan penangkapan Zarof oleh Kejagung. Film ini mengisahkan seorang hakim muda yang berjuang melawan korupsi dan menghadapi trauma kematian ayahnya.
Film tersebut menekankan pentingnya keadilan dan integritas dalam sistem peradilan. Ironisnya, saat film ini dirilis, Zarof sendiri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung menyebut Zarof sebagai penghubung antara pengacara Tannur, hakim, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Film yang diklaimnya untuk mengangkat isu keadilan, berujung pada penangkapan sang produser atas tuduhan korupsi. Kontras yang ironis tersebut menjadi sorotan publik. Kasus ini menyisakan pertanyaan besar tentang etika dan integritas, tidak hanya dalam dunia perfilman, tetapi juga dalam sistem peradilan.





