Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di beberapa daerah tetangga. Pemprov DKI akan menagih seluruh tunggakan pajak kendaraan dari para penunggak.
Pramono menyatakan bahwa penunggak pajak telah menikmati fasilitas dan kemudahan yang disediakan pemerintah tanpa memenuhi kewajiban membayar pajak. Ia berpendapat pemberian pemutihan pajak tidak tepat sasaran.
Penolakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Gubernur Pramono Anung secara tegas menolak memberikan pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, pemberian keringanan lebih tepat diarahkan pada bantuan bagi masyarakat tidak mampu.
Pemutihan ijazah dan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan NJOP rendah menjadi prioritas Pemprov DKI. Ini menunjukkan fokus pada bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pramono menekankan bahwa mayoritas penunggak pajak kendaraan di Jakarta memiliki lebih dari satu kendaraan. Mereka dianggap mampu membayar pajak.
Oleh karena itu, Pemprov DKI akan fokus menagih tunggakan pajak dari para penunggak. Prioritas diberikan pada bantuan bagi masyarakat miskin untuk mengurangi kesenjangan sosial.
Perbedaan Kebijakan dengan Daerah Tetangga
Berbeda dengan DKI Jakarta, beberapa daerah tetangga justru memberikan pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, misalnya, menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Dedi Mulyadi beralasan banyak masyarakat menunggak karena ketidakmampuan membayar tunggakan sebelumnya. Pemotongan tunggakan diharapkan mendorong pembayaran pajak selanjutnya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Uang yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Gubernur Banten, Andra Soni, juga menerapkan kebijakan serupa. Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 secara resmi mengatur pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat Banten.
Prioritas Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan bantuan untuk masyarakat miskin. Hal ini terlihat dari program pemutihan ijazah dan penghapusan PBB untuk rumah dengan NJOP rendah.
Pramono menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Ia ingin mengurangi kesenjangan sosial di Jakarta.
Pemutihan pajak kendaraan dianggap tidak tepat sasaran. Pemerintah lebih fokus pada program yang langsung membantu masyarakat tidak mampu.
Dengan demikian, penagihan pajak kendaraan kepada para penunggak akan terus dilakukan. Pemprov DKI akan memastikan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ke depan, Pemprov DKI akan terus mengevaluasi kebijakan perpajakan dan menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan pembangunan di Jakarta.





