Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang aset hasil rampasan tindak pidana korupsi. Lelang kali ini menawarkan berbagai barang menarik, mulai dari tanah dan bangunan hingga barang bergerak seperti mobil dan motor. Salah satu yang menarik perhatian adalah lelang mobil Honda CR-V dengan harga limit yang cukup terjangkau.
Lelang KPK periode Juni 2025 ini dibagi menjadi dua kategori: barang tidak bergerak dan barang bergerak. Kategori barang tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, dan apartemen. Sedangkan barang bergerak meliputi berbagai macam barang, mulai dari tas, sepeda, handphone, hingga mobil dan motor.
Daftar Mobil dan Motor yang Dilelang KPK
Terdapat lima unit kendaraan bermotor yang akan dilelang KPK pada periode ini. Jenis kendaraan yang ditawarkan beragam, mulai dari mobil keluarga hingga motor gede (moge).
Harga limit dan nilai wajar masing-masing kendaraan berbeda-beda. Perbedaan ini penting untuk dipahami sebelum mengikuti lelang.
- VW Caravelle AT (AB 1253 AQ): Kendaraan ini tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Harga limit Rp 17.917.000, uang jaminan Rp 8 juta.
- Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT (AB 3637 NI): Sama seperti VW Caravelle, kendaraan ini juga tidak memiliki dokumen kepemilikan. Harga limit Rp 207.565.000, uang jaminan Rp 100 juta.
- Chevrolet Spark (D 1614 AGU): Mobil ini dilengkapi STNK. Harga limit Rp 56.134.000, uang jaminan Rp 25 juta.
- Proton Exora 1.6 L AT (B 1409 SRC): Dilengkapi STNK atas nama Sentot Susilo SH dan kunci kontak. Harga limit Rp 7.403.000, uang jaminan Rp 3 juta.
- Honda CR-V (B 1599 BM): Mobil ini dilengkapi surat-surat lengkap (STNK dan BPKB) atas nama Ir. Diah Djayanti. Nilai wajar Rp 8.684.000, uang jaminan Rp 3 juta.
Perlu diingat, nilai wajar merupakan estimasi harga, sementara harga limit adalah harga minimal yang ditetapkan.
Mengenal Perbedaan Harga Limit dan Nilai Wajar
Istilah “harga limit” dan “nilai wajar” seringkali membingungkan calon peserta lelang. Penting untuk memahami perbedaan keduanya agar tidak salah dalam penawaran.
Harga limit merupakan harga terendah yang ditetapkan oleh penjual. Penawar tidak boleh menawar di bawah harga limit.
Sementara itu, nilai wajar adalah estimasi harga yang didapat dari penjualan aset. Nilai ini merupakan acuan, tetapi bukan harga pasti.
Cara Mengikuti Lelang KPK
Bagi yang tertarik mengikuti lelang KPK, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Proses lelang dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id.
- Registrasi akun di situs lelang.go.id. Pastikan data yang diinput lengkap dan akurat.
- Pilih barang lelang yang diinginkan. Periksa detail barang dan ketentuan lelang dengan teliti.
- Setor uang jaminan sesuai ketentuan. Transfer uang jaminan paling lambat sehari sebelum lelang.
- Ikuti lelang daring pada waktu yang telah ditentukan. Ajukan penawaran sesuai kemampuan dan strategi.
- Lakukan pembayaran dan pengambilan barang jika memenangkan lelang. Pembeli akan dikenakan biaya 3% dari harga lelang untuk barang bergerak.
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025. Pelunasan harus dilakukan lima hari kerja setelah lelang.
Pastikan untuk membaca seluruh ketentuan lelang di situs resmi lelang.go.id dan situs resmi KPK untuk menghindari kesalahan.
Dengan memahami detail informasi lelang dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan barang incaran dengan harga yang kompetitif.





