Mantan Bendahara RSUD Ende Tersangka Penggelapan Rp1,9 Miliar
Seorang mantan bendahara penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FM (49), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,9 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan Polres Ende, Polda NTT, setelah dilakukan audit internal yang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan RSUD Ende. Pergantian bendahara penerimaan rumah sakit pada 2 Mei 2024 menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Kasus Penggelapan Dana RSUD Ende: Kronologi dan Temuan
Kasus ini terungkap berkat audit internal RSUD Ende yang menemukan ketidaksesuaian antara penerimaan kas dengan laporan keuangan yang dibuat FM. Diduga, FM tidak menyetorkan sebagian besar dana yang diterima ke rekening Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende.
FM diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi kekurangan dana yang terjadi pada triwulan terakhir tahun 2023. Uang yang seharusnya disetorkan ke rekening BLUD, diduga digunakan oleh FM untuk menutupi kekurangan tersebut.
Penggunaan Dana Hasil Penggelapan dan Penelusuran Aliran Dana
Kapolres Ende, AKBP Joni Mahardika, menjelaskan bahwa sebagian dana yang digelapkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FM. Sebagian lagi, digunakan untuk operasional rumah sakit. Hal ini membuat proses penelusuran aliran dana menjadi lebih kompleks.
Hingga saat ini, polisi baru berhasil menyita uang sekitar Rp67 juta. Sisanya masih dalam proses penelusuran intensif oleh pihak kepolisian. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan 34 saksi, termasuk pejabat keuangan, bendahara, kasir, sopir, petugas keamanan, serta dua ahli, termasuk auditor PKKN dari Inspektorat.
Langkah Hukum dan Pencegahan Kejadian Berulang
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Ende, total kerugian negara akibat penggelapan ini mencapai Rp1,9 miliar. Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri seluruh aliran dana yang diduga terlibat.
AKBP Joni Mahardika juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelola keuangan daerah untuk selalu menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Dampak Kasus dan Langkah Antisipasi di Masa Mendatang
Kasus penggelapan dana di RSUD Ende ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi dalam setiap pengelolaan keuangan, khususnya di sektor publik.
Ke depannya, diperlukan peningkatan sistem pengawasan internal dan eksternal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Penting pula untuk menanamkan budaya transparansi dan akuntabilitas yang kuat di semua instansi pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Penanganan kasus ini hingga tuntas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah-langkah preventif yang komprehensif diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan akan menjadi kunci utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.





