Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 yang dinantikan banyak tenaga honorer di Indonesia mengalami penundaan. Awalnya dijadwalkan lebih cepat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mengumumkan hasil seleksi akan dirilis pada periode 15 hingga 30 Juni 2025. Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi para tenaga honorer yang berharap segera mendapatkan kepastian status kepegawaian dan besaran gaji mereka.
Penundaan ini berdampak luas, tidak hanya pada aspek waktu pengangkatan, tetapi juga pada perencanaan keuangan para tenaga honorer yang menunggu kepastian gaji sebagai PPPK. Pemerintah perlu memberikan informasi yang transparan dan berkelanjutan agar para honorer tidak merasa semakin cemas.
Dua Skema Pengangkatan Honorer dalam Seleksi PPPK Tahap 2
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan dua skema pengangkatan untuk tenaga honorer dalam seleksi PPPK Tahap 2. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir semua tenaga honorer, baik yang lulus maupun yang tidak lulus seleksi.
Skema pertama adalah PPPK Paruh Waktu. Skema ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Skema kedua adalah PPPK Penuh Waktu. Skema ini diberikan kepada tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi semua persyaratan.
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Skema Pengangkatan
Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur besaran gaji PPPK berdasarkan jenis pengangkatan. Perbedaan skema ini berdampak langsung pada besarnya penghasilan yang akan diterima para tenaga honorer.
PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal sesuai dengan upah terakhir mereka sebagai pegawai non-ASN. Besaran ini juga akan mempertimbangkan indeks kemahalan daerah masing-masing wilayah. Hal ini dijelaskan dalam Diktum Kesembilan Belas keputusan tersebut: “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN di satuan kerja asal atau sesuai dengan indeks kemahalan daerah di suatu wilayah.”
PPK Penuh Waktu akan menerima gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji bervariasi, mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta, tergantung jenjang dan tanggung jawab pekerjaan. Rentang gaji ini memberikan gambaran yang lebih jelas bagi calon PPPK penuh waktu.
Dampak Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 bukan hanya mengundur waktu pengangkatan tenaga honorer. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan keuangan dan masa depan para tenaga honorer.
Para tenaga honorer mengalami ketidakpastian mengenai kapan mereka akan mulai menerima gaji sebagai PPPK. Ini sangat berpengaruh pada kehidupan mereka.
Pemerintah perlu terus memberikan informasi terkini dan transparan mengenai proses seleksi ini. Komunikasi yang baik sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan mengurangi kecemasan para tenaga honorer.
Para tenaga honorer diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan KemenPAN-RB. Jangan mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Semoga proses seleksi ini dapat berjalan lancar dan semua tenaga honorer mendapatkan kepastian status kepegawaian segera. Transparansi dan komunikasi yang baik dari pemerintah sangat dibutuhkan dalam masa menunggu ini. Semoga ketidakpastian ini segera berakhir dengan pengumuman yang jelas dan tepat waktu.





