Renovasi Pasar Brasan: Pedagang Pertanyakan Rencana Pemdes Mesuji

Redaksi

Renovasi Pasar Brasan: Pedagang Pertanyakan Rencana Pemdes Mesuji
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Ratusan pedagang Pasar Brasan Makmur, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, Lampung, tengah diliputi keresahan. Penyebabnya adalah surat edaran nomor 140/SEB40/07.2014/MSJ/V/2025 tentang rencana renovasi pasar yang dinilai kontroversial.

Ketidakjelasan mekanisme dan regulasi, serta harga renovasi yang dianggap memberatkan, menjadi inti permasalahan yang dihadapi para pedagang. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dari pemerintah desa dalam proses renovasi ini.

Penolakan Renovasi Pasar Brasan Makmur: Harga Renovasi Terlalu Tinggi?

Para pedagang Pasar Brasan Makmur secara tegas menolak rencana renovasi yang diusulkan pemerintah desa. Mereka menilai prosesnya tidak melibatkan kesepakatan bersama dan terkesan dipaksakan.

Jontanara, salah satu pedagang dan pemilik ruko, bersama Titon, mengungkapkan keresahan mereka atas berulang kali diterbitkannya surat edaran tanpa adanya kejelasan regulasi. Mereka menginginkan transparansi dan proses yang melibatkan seluruh pedagang.

Renovasi pasar, menurut Jontanara, harus dilakukan dengan prinsip _win-win solution_ yang menguntungkan semua pihak. Namun, hal itu tidak terlihat dari sikap pemerintah desa.

Biaya Renovasi dan Regulasi yang Kontroversial

Harga renovasi yang ditetapkan pemerintah desa dinilai sangat tinggi dan memberatkan pedagang. Besaran biaya mencapai Rp6 juta untuk bagian belakang kios, Rp8 juta untuk samping, dan Rp10 juta untuk bagian depan.

Jontanara, yang juga mantan Anggota DPRD Mesuji, menjelaskan bahwa regulasi yang mendasari penetapan harga tersebut tidak jelas. Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2024 pun dinilai belum memberikan penjelasan yang gamblang.

Ia menegaskan kesediaannya untuk mengikuti proses renovasi jika Perdes Nomor 5 Tahun 2024 jelas dan sesuai regulasi yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub).

Para pedagang juga merasa terbebani dengan tuntutan pembayaran sekaligus selama lima tahun ke depan.

Tanggapan Pemerintah Desa dan BPD

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wagino, menyatakan bahwa regulasi terkait Perdes Pasar masih dalam proses pengajuan ke Camat dan Kabupaten. Prosesnya masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

Wagino mengaku belum menerima salinan Perdes yang sudah beredar dan memastikan bahwa Perdes yang diajukan tidak akan memberatkan pedagang. Namun ia mengakui masih belum memahami secara detail isi Perdes yang beredar.

Ia juga mengaku kurang paham mengenai penetapan harga renovasi yang mencapai Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per kios. Ia menjelaskan seharusnya harga ditentukan melalui musyawarah dan melibatkan konsultan, namun identitas konsultan tersebut tidak diketahui.

Ketidakjelasan informasi dari pemerintah desa semakin menambah keresahan para pedagang.

Polemik rencana renovasi Pasar Brasan Makmur ini menuntut kejelasan dan transparansi dari pemerintah desa. Para pedagang berharap pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini agar keresahan mereka dapat segera teratasi.

Penyelesaian yang adil dan _win-win solution_ sangat diperlukan agar renovasi pasar dapat berjalan lancar dan tidak merugikan para pedagang. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan usaha para pedagang di Pasar Brasan Makmur.

Also Read

Tags

Leave a Comment