Relokasi Pasar Subuh Gagal? Omzet PKL Anjlok Drastis!

Redaksi

Relokasi Pasar Subuh Gagal? Omzet PKL Anjlok Drastis!
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di Prabumulih dari Jalan Sudirman ke lapangan eks Mapolsek Prabumulih Timur pada 16 Mei 2024 menuai kontroversi. Kebijakan Wali Kota ini, yang bertujuan mengurangi kemacetan dan menciptakan pasar yang lebih tertata, justru menimbulkan masalah baru bagi para pedagang. Banyak pedagang mengeluhkan penurunan pendapatan yang signifikan, bahkan kesulitan untuk menutupi biaya operasional.

Relokasi ini tampaknya dilakukan tanpa perencanaan matang. Kurangnya kajian mendalam terhadap dampak sosial dan ekonomi bagi para PKL menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Kemacetan Jalan Sudirman Berlanjut, Omzet Pedagang Menurun Drastis

Pemindahan PKL ke lokasi baru ternyata tak menyelesaikan masalah kemacetan di Jalan Sudirman. Lalu lintas tetap padat, sementara para pedagang mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.

Ketua LSM AMPERA, Doni Andreas, menyoroti kurangnya kajian sebelum relokasi. Ia menekankan pentingnya studi kelayakan yang memperhatikan aspek sosiologis, filosofis, dan ekonomis sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Doni Andreas menambahkan, kurangnya persiapan infrastruktur di lokasi baru juga memperparah keadaan. Kondisi tanah yang belum dikeraskan menyebabkan lokasi pasar becek dan kurang nyaman bagi pembeli dan pedagang.

Kondisi ini membuat pembeli enggan mengunjungi pasar baru, memilih berbelanja di lokasi alternatif seperti Pasar Satelit di Padat Karya atau Kalangan Gunung Ibul. Akibatnya, omzet pedagang terus merosot.

Kondisi Pasar Eks Mapolsek Prabumulih Timur yang Belum Memadai

Lapangan eks Mapolsek Prabumulih Timur yang dijadikan lokasi relokasi PKL, masih jauh dari ideal. Kurangnya fasilitas dasar seperti pengerasan tanah, menyebabkan lokasi becek dan tidak nyaman.

Ketiadaan kios dan fasilitas sanitasi yang memadai juga menjadi kendala. Minimnya kenyamanan bagi pembeli membuat mereka memilih lokasi alternatif untuk berbelanja.

Para pedagang juga mengeluhkan pungutan liar yang terjadi setelah relokasi. Berbagai pungutan dikenakan, mulai dari biaya lapak, kebersihan, penerangan, parkir, hingga jaga malam, sementara kondisi pasar masih jauh dari layak.

Pungutan Liar dan Kesulitan Pedagang Setelah Relokasi

Seorang pedagang sayur mayur di lokasi baru mengungkapkan kesulitannya untuk balik modal, bahkan hanya untuk menutupi biaya operasional. Kondisi ini semakin diperparah oleh praktik pungutan liar yang dilakukan oknum.

Sebelumnya, pemerintah berjanji akan memfasilitasi sarana dan prasarana selama satu bulan pertama. Namun, berbagai pungutan justru langsung dibebankan kepada pedagang sebelum kondisi pasar menjadi layak.

Sebelum relokasi, pedagang tersebut mampu memperoleh laba bersih sekitar Rp 200.000 per hari dengan modal Rp 1,5 juta – Rp 2 juta. Setelah relokasi, ia bahkan harus menjual barang di bawah harga modal untuk meminimalisir kerugian. Kondisi ini menunjukkan betapa merugikannya kebijakan relokasi tersebut bagi pedagang.

Pemerintah Kota Prabumulih seharusnya lebih cermat dalam membuat kebijakan. Relokasi seharusnya membawa dampak positif bagi semua pihak, baik pedagang maupun pembeli. Keberhasilan suatu kebijakan terletak pada dampak positifnya terhadap kesejahteraan masyarakat. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga agar ke depannya, kebijakan publik senantiasa didasari oleh kajian yang komprehensif dan memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Also Read

Tags

Leave a Comment